Tugas
4
A.
Pengertian uang dan jenis – jenis uang
Pengertian
uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran
yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter,
yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. Pada jaman dahulu, jual
beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang
dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai
menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang
yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu
permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang. Pada
zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang,
manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Jenis-Jenis
uang di bagi menjadi dua yaitu:
Uang
kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat
pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang
kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat
oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan
mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan
perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri(Percetakan Uang
Republik Indonesia).
Uang
Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat
diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel
dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai
uang yang sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
B.
Pengertian bank sentral dan bank umum
Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank
Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
C.
Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2.Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3.Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4.Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
0 comments:
Posting Komentar