Tugas 5 ISD



Warga Negara dan Negara


A. Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.


Studi Kasus :


Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.

Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan. 
Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.

Opini dan Saran :
Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh presiden SBY sangatlah bagus. Karena dengan begitu, setiap orang yang melakukan tindak korupsi akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi kelemahan dari Satgas adalah status hukum yang dimiliki oleh satgas tidak terlalu kuat karena  satgas berada diluar sistem peradilan pidana. Oleh karena itu sebaiknya presiden lebih memperkuat keberadaan KPK dan kerjasama antara KPK,Polri, dan Kejaksaan.

http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/






B. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
- Pidana pokok:
1.  Pidana mati;
2.  Pidana penjara;
3.  Pidana kurungan;
4.  Pidana denda;
5.  Pidana tutupan.
- Pidana tambahan:
1.  Pencabutan hak-hak tertentu;
2.  Perampasan barang-barang tertentu;
3.  Pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Studi Kasus :

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

PERTAMINA

Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.
Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.
Opini dan Saran :
Menurut saya sebaiknya, pemerintah lebih memperhatikan masalah korupsi.  Karena jika kasus tersebut tidak diusut lebih lanjut, itu sama saja menghilangkan sifat dan ciri dari hukum. Sifat dan ciri hukum yang tadinya bersifat memaksa menjadi terkesan tidak tegas.


Tugas 4 ISD



Pemuda dan Sosialisasi

A. Pengertian Pemuda
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat.

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Studi Kasus :
Masalah Pemuda dan Pemerintah
Masalah yang dialami pemuda sekarang, merupakan cermin dari ketidak mampuan pemerintah dalam membagun sistem pendidikan yang memadai. Kenapa sistem pendidikan? Secara hirarki, Departemen Pendidikanlah yang bertanggung jawab atas keberlangsungan Pendidikan Indonesia, yang tujuannya menyediakan suplai manusia-manusia unggul dan produktif. Akan tetapi, karena sistem yang ada pada Departemen Pendidikan, sangat kacau, tidak pernah permanen. Setiap ganti menteri, kebijakan selalu berubah. Ini adalah sebuah penyakit! Logikanya, siapapun yang membuat sistem, yang tujuannya untuk menyelesaikan sebuah persoalan, namun jika sistem yang dibuat, dipakai, tidak memperhatikan anatomi permasalah yang mendasar, bisa dipastikan, sistem tersebut hanya akan menambah persoalan. Itulah yang terjadi pada Departemen Pendidikan Nasional kita saat ini. Salah satu contohnya aturan kelulusan yang disyaratkan Departemen Pendidikan adalah rata-rata nilainya, 4,26.

Menurut saya, bahwa apa yang menjadi syarat kelulusan merupakan sesuatu yang aneh. Serendah itukah, nilai sebuah intelektualitas? Kelulusan hanya dinilai dengan angka. Lumayanlah, jika memang nilai itu murni hasil kerja sendiri, namun jika nilai yang didapatkan dengan cara menukar sejumlah uang, bagaimana? Padahal masih ada instrument lain yang bisa dijadikan oleh Departemen Pendidikan dalam menentukan lulus tidaknya seseorang misalnya: melihat akhlaq yang bersangkutan, apakah baik atau tidak. Misalnya, dengan melihat bagaimana bacaan Qur’an yang bersangkutan, jika dia seorang muslimin atau muslimah, sesuai dengan hukum-hukum tajwid atau tidak. Mengapa Departemen Pendidikan hanya mementingkan “nilai” dunia, yang bisa diperjual-belikan, bisa dikatrol, dan tidak coba melakukan trobosan dengan sesuatu yang baru, seperti contoh di atas.

Opini dan Saran :
  Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah cukup bagus. Akan tetapi apa jadinya, jika ada ada lulusan yang sangat cerdas dan memiliki kemampuan berfikir yang bagus, akan tetapi perilakunya tidak baik, bisa saja, dengan kecerdasaanya di melakukan hal-hal yang terlarang, seperti korupsi misalnya. Jadi saran saya sebaiknya pemerintah harus melihat kemampuan seseorang bukan hanya dr luarnya saja, tetapi juga harus melihat dari kepribadiannya.



B. Pengertian Sosialisasi 


Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 

1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Hubungan antara pemuda dan sosialisasi adalah proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang  membingungkan dirinya sendiri.

Studi Kasus :
Pelajar Pengguna Narkoba Terus Naik
Jumlah pelajar dan mahasiswa pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya di Indonesia diperkirakan terus meningkat, kata sebuah LSM pendampingan pecandu narkoba, Yayasan Intan Maharani. Menurut data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat itu, pada 2009 sekitar 37 persen dari 3,6 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, naik dari jumlah pada 2003 yang hanya 18,3 persen.

Syahri, Dirut Yayasan Intan Maharani dalam penyuluhan bahaya narkoba bagi kalangan pelajar Sekolah Menengah Umum se-Sumsel Angkatan I di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, mengatakan, lima tahun lalu dari 100 orang di Indonesia yang menggunakan narkoba hanya 1,5 persen.  Namun, sekarang sudah mencapai 1,9 persen, katanya.

"Di beberapa kota besar khususnya Jakarta bahkan mencapai sudah mencapai empat persen. Artinya dari 100 orang yang berkumpul, empat orang diantaranya pernah atau masih mengonsumsi narkoba," kata dia. Dia melanjutkan, berdasarkan hasil survey lembaganya, rata-rata pengguna narkoba dari kalangan pelajar memulai berhubungan dengan narkoba dari hanya coba-coba atau iseng belaka. "Sebagian dari mereka yang mengonsumsi barang terlarang tersebut karena diajak teman sebayanya dengan maksud awal hanya sekedar mencoba. Namun, karena zat yang dikonsumsi langsung berefek pada tubuh secara psikis maka semakin lama akan menjurus ke arah kecanduan," kata dia.

Dia melanjutkan, jika sudah dalam tahap kecanduan maka akan terjadi perubahan pola kehidupan dan berujung dengan masa depan yang hancur. "Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya," ucap dia.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila penggunaan narkoba itu membuat para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS. Hal ini disebabkan pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. "Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa," ucap dia. Namun, menurut dia, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba.

Opini dan Saran :
Menurut saya, kejadian yang terjadi dari berita diatas merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan. Karena banyak sekali pelajar yang terkena obat obatan terlarang tersebut. Kejadian diatas merupakan dampak negatif dari sosialisasi yang kurang bagus. Seharusnya para orang tua sebagai pendidik di rumah, lebih memperhatikan kegiatan yang dilakukan oleh anaknya.

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/1280393185/pelajar-pengguna-narkoba-terus-naik

Tugas 3 ISD



Individu, Keluarga, Dan Masyarakat

A. Pengertian Individu
Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.

Hubungan antara individu dan masyarakat telah lama dibicarakan orang. Soeyono Soekanto (1981, p.4) menyatakan bahwa sejak Plato pada zaman Yunani Kuno telah ditelaah tentang hubungan individu dengan masyarakat. K. J. Veerger (1986, p. 10) lebih lanjut menjelaskah bahwa pembahasan tentang hubung individu dan masyarakat telah dibahas sejak Socrates guru Plato.

Hubungan antara individu dan masyarakat telah.banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu
(1) masyarakat yang menentukan individu
(2) individu yang menentukan masyarakat
(3) individu dan masyarakat saling menentukan.

Pandangan yang pertama terhadap hubungan antara masyarakat dan individu didasarkan bahwa masyarakat itu mempunyai suatu realitas tersendini. Masyarakat yang penting dan Individu itu hidup untuk masyarakat. Pandangan ini berakar pada realisme yaitu suatu aliran filsafat yang mengatakan bahwa konsep-konsep umum seperti manusia binatang, pohon, keadaan, keindahan dan sebagainya itu mewakili realita luar diri yang memikirkan mereka. Jadi di luar manusia yang sedang berpikir ada suatu realitas tertentu yang bersifat umum. Oleh karena itu berlaku secara umum dan tidak terikat oleh yang satu persatu.


Studi Kasus :
Gara Gara Menangis Seorang Ibu Membunuh Anaknya
Tindakan Eci Amanda (25 ) seorang ibu yang membunuh anaknya sendiri tergolong biadap. Hanya gara-gara anaknya menagis merengek-rengek, Eci Amannda tega membekap anak pertamanya, Putri Amanda yang baru berusia dua tahun sembilan bulan hingga meregang nyawa. Eci, istri dari Syafrizal (28), ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Kartini 13 Nomor 4 RT 13 RW 02 Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Kartini, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2010) malam, dikawasan daerah perkampungan padat yang banyak dihuni warga kelas menengah-bawah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Suwondo Nainggolan, mengatakan, Eci Amanda diduga sering menyiksa putrinya. ”Berdasar otopsi terhadap jenazah Putri Amanda, didapati lebam pada paru. Bayi tersebut mati lemas,” kata Nainggolan. Putri Amanda diketahui mati lemas pada Jumat malam sekitar pukul 21.00. Padahal sekitar satu jam sebelumnya, Putri masih disuapi makan oleh Eci.

Sementara itu Syafrizal suami Eci kepada polisi mengaku, Istrinya kerap menyiksa putrinya jika ada permintaannya yang tidak diturutinya yang bekerja sebagai pedagang makanan.  Suwondo mengatakan, "belum tahu apakah soal ekonomi ikut jadi faktor pemicu kekerasan Eca Amanda kepada putrinya". Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat Inspektur Satu Sentike Bosayor mengatakan, Eci mengaku membekap anaknya hingga tewas karena kesal Putri menangis tanpa henti. Putri Amanda dibekap sekitar 30 menit hingga mati lemas di tangan ibunya. ”Tersangaka Eci sudah kami periksa kemarin. Pemeriksaan kami hentikan karena dia sakit pendarahan pada gusi. Hari ini (Minggu), dia akan diperiksa kondisi kejiwaannya di RSCM,” ujar Sentike.

Opini dan Saran:
Menurut saya, hal ini dapat terjadi dikarenakan kesalahan dari orang tua yang tidak dapat mendidik anaknya dengan baik. Seharusnya sebagai orang tua, tidak perlu menyiksa anaknya jika hanya dikarenakan anak tersebut menangis. Sebuah keluarga merupakan contoh bagian kecil dari suatu individu yang seharusnya saling menjaga satu sama lain.

Sumber : http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_15.html
http://www.radar.co.id/berita/read/5439/2010/Gara-Gara-Menangis-Ibu-Bunuh-anak
 


B. Pengertian Pertumbuhan
Definisi :
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.

Kegunaan :
Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.

Cara Menghitung :
Kelahiran dan perpindahan penduduk disuatu wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan.  Sedangkan kematian menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk di wilayah tersebut. Pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau negara dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk awal (misal P0) dengan jumlah penduduk dikemudian hari (misal Pt ). Tingkat pertumbuhan penduduk dapat dihitung dengan menggunakan rumus secara geometrik yaitu dengan menggunakan dasar bunga-berbunga (bunga majemuk).

Dengan rumus pertumbuhan geometrik, angka pertumbuhan penduduk ( rate of growth atau r ) sama untuk setiap tahun, rumusnya:   

Pt = P0 (1+r)t

Dimana:
P0 adalah jumlah penduduk awal
Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian
r adalah tingkat pertumbuhan penduduk
t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.

Studi Kasus:
Pertumbuhan Penduduk: Ancaman Terbesar Masalah Lingkungan
Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup.
Antara 1960 dan 1999, populasi bumi berlipat ganda dari 3 milyar menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000 populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB memprediksi bahwa populasi dunia pada tahun 2050 akan mencapai antara 7.9 milyar sampai 10.9 milyar, tergantung ada apa yang kita lakukan sekarang. Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia.

Opini dan Saran:
Menurut saya angka pertumbuhan penduduk di indonesia harus diperkecil lagi. Karena semakin kita memperkecil angka pertumbuhan penduduk, maka semakin besar peluang negara kita untuk maju. Karena semakin sedikit jumlah penduduk di indonesia, semakin banyak pula bahan pangan dan lahan yang tersedia untuk generasi berikutnya. Dapatkah anda bayangkan, apa yang akan terjadi jika jumlah penduduk lebih besar daripada jumlah lahan pertanian, lahan perumahan, dan bahan pangan?

Sumber : http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/220/220/1/1/